Jumat, 18 Mei 2018

Undang-Undang Perdagangan

Salah satu peraturan yang mendasari industri pangan adalah Undang-Undang Perdagangan, yang mana setiap industri pangan harus menerapkan tata cara perdagangan pangan yang baik yang sudah diatur dalam peraturan. Perdagangan di Indonesia sudah ada sejak zaman dahulu, yang sebelumnya diatur oleh hukum warisan kolonial Belanda Bedrijfsreglementerings Ordonnantie (BO) tahun 1934. Akan tetapi seiring dengan perkembangan zaman, DPR RI bersikap sangat kritis dikarenakan regulasi tersebut hanya menjadi kewenangan pemerintah tanpa melibatkan wakil rakyat di parlemen. Oleh karena itu, dirumuskan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang dipusatkan pada kepentingan nasional sembari tetap mempertimbangkan perdagangan bebas dunia.

Selain UU Nomor 7 Tahun 2014, peraturan lainnya yang mendasari perdagangan dalam negeri adalah:
1. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras
2. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen
3. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia Pada Barang
4. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2015 tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib terhadap Barang dan Jasa yang Diperdagangkan


0 komentar:

Posting Komentar

 

Food Technology World - Surya University Template by Ipietoon Cute Blog Design and Homestay Bukit Gambang

Blogger Templates