Kamis, 03 Mei 2018

Proses Pidana dan Perdata

Pidana merupakan hukum yang mengatur hubungan pribadi dengan negara. Contoh: negara menuntut seseorang atas pembunuhan.

Perdata merupakan hukum yang mengatur hubungan pribadi dengan pribadi. Contoh: ikatan hutang, dagang, sewa menyewa.

Proses Pidana
1. Ketika ada tuntutan yang dilaporkan kepada seseorang, dilakukan penyelidikan oleh polisi, jaksa, atau PPNS (Penyelidik Pegawai Negeri Sipil). Pada proses ini dibuat berita acara interview (BAI).
2. Penyidikan juga dilakukan oleh polisi, jaksa, atau PPNS ketika penyelidikan berhasil. Pada penyidikan dilakukan prodistia, persiapan berkas untuk pengadilan, pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka, memeriksa pelapor, saksi, dan tersangka.
3. Berkas diberikan kepada kejaksaan, dan jaksa penuntut umum akan mengeluarkan surat dakwaan.
4. Berkas dan surat dakwaan diberikan kepada pengadilan dan diproses selama 2 minggu.
5. Penunjukkan majelis hakim
6. Sidang pertama dilakukan, jaksa membacakan dakwaan.
7. Pengacara melakukan eksepsi atau tangkisan menyangkut wilayah atau kompetensi pengadilan.
8. Jaksa menjawab eksepsi tersebut.
9. Pengacara dapat menjawab jaksa yang disebut dengan duplik eksepsi.
10. Keputusan wilayah pengadilan.
11. Saksi memberikan kesaksian yang dapat meringankan maupun memberatkan.
12. Pemeriksaan terdakwa dan barang bukti.
13. Tuntutan dan pembacaan pembelaan atau pledoi.
14. Jaksa menanggapi pledoi yang disebut replik.
15. Putusan hakim.
16. Pengumpulan suara, apabila suara dibawah 2/3 maka naik banding ke pengadilan negeri.
17. Peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung apabila terdapat bukti baru

Proses Perdata
1. Adanya gugatan, tersangka diperiksa dan memanggil hakim sebagai mediasi.
2. Ungkapan penegasan oleh pihak pertama atau replik.
3. Duplik
4. Pemeriksaan saksi dan barang bukti
5. Kesimpulan oleh putusan hakim.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Food Technology World - Surya University Template by Ipietoon Cute Blog Design and Homestay Bukit Gambang

Blogger Templates