Kamis, 03 Mei 2018

BPJS Ketenagakerjaan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang memiliki tugas untuk melindungi seluruh pekerja untuk mengatasi resiko sosial ekonomi tertentu dengan menggunakan mekanisme asuransi sosial.

Menurut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, resiko sosial ekonomi dapat terjadi kepada siapa saja, di mana saja, dan kapan saja, sehingga diperlukan adanya alat pengaman sehingga apabila terjadi resiko sosial ekonomi tersebut, kesejahteraan tidak akan terganggu secara drastis.

Gambar terkait

Penyelenggaran program jaminan sosial ini merupakan salah satu wujud tanggung jawab dan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. semakin majunya sistem penyelenggaraan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan kontribusi penting bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi bangsa dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri diatur dalam beberapa Undang-undang, diantaranya:

BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari 4 program, yaitu:
- Jaminan Kecelakaan Kerja
Memberikan perlindungan atas resiko-resiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, mulai dari perjalanan pergi, pulang, di tempat bekerja, serta perjalanan dinas.
Santunan upah selama tidak bekerja karena sakit (100% pada 6 bulan pertama, 75% pada 6 bulan kedua, 50% seterusnya hingga sembuh).
Santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48x upah yang dilaporkan.
Bantuan beasiswa pendidikan bagi 1 orang anak dari pekerja yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja sebesar Rp 12 juta.

- Jaminan Kematian
Ahli waris akan mendapatkan uang tunai ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Santunan yang dilakukan berkala selama 24 bulan akan dibayar sekaligus yang setara dengan Rp 4,8 juta, biaya pemakaman sebesar Rp 3 juta, beasiswa sebesar Rp 12 juta.

- Jaminan Hari Tua
Pekerja akan mendapatkan uang tunai sebesar akumulasi iuran ditambah nilai pengembangan.

- Jaminan Pensiun
Jaminan yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun atau mengalami cacat.
Uang tunai bulanan diberikan kepada peserta pensiun ketika peserta telah memenuhi iuran minimum 15 tahun.
Uang tunai bulanan juga dapat diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris sampai dengan anak mencapai usia 23 tahun

0 komentar:

Posting Komentar

 

Food Technology World - Surya University Template by Ipietoon Cute Blog Design and Homestay Bukit Gambang

Blogger Templates