Kamis, 10 Mei 2018

Bahan Tambahan Pangan

Bahan Tambahan Pangan (BTP) adalah bahan yang ditambahkan secara sengaja ke dalam makanan dalam jumlah kecil dengan tujuan tertentu. BTP adalah bahan yang tidak terdapat di dalam makanan secara alamiah, tetapi ditambahkan pada saat pengolahan, penyimpanan, atau pengemasan.

Penggunaan BTP sendiri dibatasi oleh beberapa regulasi, dikarenakan penggunaan BTP yang berlebihan atau BTP yang salah dapat membahayakan kesehatan manusia dalam jangka panjang. Penggunaan BTP sendiri diatur dalam Permenkes No. 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan.

Akan tetapi, masih terdapat pelanggaran penggunaan BTP pada produk pangan yang ada di masyarakat sehari-hari. Salah satu pelanggaran penggunaan BTP adalah penggunaan pewarna berbahaya seperti Rhodamin B pada jajanan sekolah. Rhodamin B adalah salah satu zat pewarna sintesis untuk tekstil atau kertas. Rhodamin B berbahaya karena dapat menyebabkan iritasi saluran pernafasan, kanker hati, maupun gangguan kandung kemih.

Selain itu, Boraks juga sering digunakan sebagai pengawet makanan. Padahal, dalam industri boraks digunakan sebagai bahan pembersih, pengawet kayu, atau antiseptik kayu. Boraks sendiri dapat menyebabkan gangguan otak, hati, dan ginjal apabila dikonsumsi. Produk yang umumnya memakai boraks untuk mengawetkan antara lain kecap, bakso, dan bubur.

Penggunaan BTP berbahaya ini umumnya terjadi karena kurangnya pengetahuan produsen mengenai BTP yang dilarang atau kurangnya pengawasan dari BPOM. Selain itu, penggunaan BTP berbahaya terkadang dapat menekan pengeluaran dari produsen sehingga produsen bisa mendapatkan lebih banyak keuntungan.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Food Technology World - Surya University Template by Ipietoon Cute Blog Design and Homestay Bukit Gambang

Blogger Templates