Jumat, 27 Juli 2018

Peraturan SPP-IRT dan CPPB-IRT

Peraturan mengenai Sertifikat P-IRT diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. Dalam peraturan tersebut, diatur mengenai persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh SPP-IRT, baik dalam aspek berkas maupun aspek keamanan pangan. Kemudian peraturan juga mengatur mengenai bahan pangan apa saja yang diperbolehkan dalam penjualan.

Salah satu syarat sanitasi yang harus dipenuhi oleh IRTP adalah Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT) yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.03.1.23.04.12.2206.
Dalam peraturan tersebut, diatur mengenai aspek-aspek yang harus diperhatikan oleh IRTP terkait sanitasi dan proses pengolahan produk, antara lain:

  1. Lokasi dan lingkungan produksi
  2. Bangunan dan fasilitas
  3. Peralatan produksi
  4. Suplai air atau sarana penyedia air
  5. Fasilitas dan kegiatan higiene dan sanitasi
  6. Kesehatan dan higiene karyawan
  7. Pemeliharaan dan program higiene dan sanitasi
  8. Penyimpanan
  9. Pengendalian proses
  10. Pelabelan pangan
  11. Pengawasan oleh penanggung jawab
  12. Penarikan produk
  13. Pencatatan dan dokumentasi
  14. Pelatihan karyawan

1 komentar:

  1. Menjual berbagai macam jenis Chemical untuk cooling tower chiller dan waste water treatment, Loundry,dll
    Untuk informasi lebih lanjut tentang produk ini bisa menghubungi saya di email tommy.transcal@gmail.com
    081310849918
    Terima kasih

    BalasHapus

 

Food Technology World - Surya University Template by Ipietoon Cute Blog Design and Homestay Bukit Gambang

Blogger Templates