Salah satu syarat sanitasi yang harus dipenuhi oleh IRTP adalah Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT) yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.03.1.23.04.12.2206.
Dalam peraturan tersebut, diatur mengenai aspek-aspek yang harus diperhatikan oleh IRTP terkait sanitasi dan proses pengolahan produk, antara lain:
- Lokasi dan lingkungan produksi
- Bangunan dan fasilitas
- Peralatan produksi
- Suplai air atau sarana penyedia air
- Fasilitas dan kegiatan higiene dan sanitasi
- Kesehatan dan higiene karyawan
- Pemeliharaan dan program higiene dan sanitasi
- Penyimpanan
- Pengendalian proses
- Pelabelan pangan
- Pengawasan oleh penanggung jawab
- Penarikan produk
- Pencatatan dan dokumentasi
- Pelatihan karyawan
Menjual berbagai macam jenis Chemical untuk cooling tower chiller dan waste water treatment, Loundry,dll
BalasHapusUntuk informasi lebih lanjut tentang produk ini bisa menghubungi saya di email tommy.transcal@gmail.com
081310849918
Terima kasih