Perseroan Terbatas (PT) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan
suatu badan hukum yang melakukan kegiatan usaha di mana modal yang digunakan
untuk menjalankan kegiatan usaha merupakan bentuk dari persekutuan modal yang
dilakukan oleh para pendiri perusahaan dan investor, serta harus memenuhi berbagai
persyaratan yang tertuang dalam Undang-Undang dan peraturan yang berlaku. Undang-Undang yang membahas tentang PT di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007.
Dalam mendirikan PT, terdapat tata cara dan persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut:
1. Mengajukan nama perseroan dengan memberikan kuasa kepada
notaris untuk pembuatan akta notaris. Didalam akta notaris harus
memuat sekurang-kurang nya keterangan mengenai:
a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal,
dan kewarganegaraan pendiri perseorangan, atau nama, tempat
kedudukan dan alamat lengkap serta nomor dan tanggal Keputusan
Menteri mengenai pengesahan badan hukum dari pendiri Perseroan
b. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal,
kewarganegaraan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama
kali diangkat
c. nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian
jumlah saham, dan nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan
disetor.
Dalam pembuatan akta pendirian, pendiri dapat diwakili oleh orang
lain dengan syarat adanya surat kuasa.
2. Mengajukan permohonan kepada Kementerian terkait secara
elektronik dengan mengisi formulir yang memuat nama dan tempat
kedudukan perseroan, jangka waktu berdirinya perseroan, maksud,
tujuan, dan kegiatan usaha perseroan, jumlah modal dasar, modal
ditempatkan, dan modal disetor, alamat lengkap perseroan, dan
berbagai informasi lainnya dengan memberikan kuasa kepada notaris.
Pengajuan permohonan secara elektronik dapat dilakukan secara
individu atau oleh notaris dengan menggunakan surat kuasa pada
halaman resmi dari Kementerian Hukum dan HAM.
3. Pengajuan harus dilakukan paling lambat 60 hari sejak tanggal akta
pendirian perseroan ditandatangani, dan harus dilengkapi dengan
dokumen pendukung.
4. Apabila seluruh berkas dan persyaratan telah disetujui, maka dalam
kurun waktu maksimal 14 hari, Menteri akan menerbitkan keputusan
tentang pengesahan badan hukum perseroan yang telah ditandatangani
secara elektronik (Pasal 10 ayat 6).
5. Perseroan yang tidak mengajukan permohonan untuk mendapat
Keputusan Menteri setelah jangka waktu yang ditentukan, maka
perseroan itu dinyatakan bubar karena hukum.
Dalam menentukan nama PT harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Nama yang dipilih tidak boleh menggunakan nama yang telah dipakai
secara sah oleh perseroan lain;
2. Tidak boleh menggunakan nama yang bertentangan dengan ketertiban
umum atau kesusilaan;
3. Tidak boleh menggunakan nama yang sama atau mirip dengan nama
lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional,
kecuali atas seizin badan yang bersangkutan;
4. Tidak sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dari
perseroan;
5. Nama yang digunakan tidak boleh terdiri atas angka atau rangkaian
angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
6. Nama yang dipilih tidak boleh memiliki arti sebagai perseroan, badan
hukum, atau persekutuan perdata
Modal dasar dalam perseroan ditentukan oleh Pasal 32 UU PT, yaitu paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Modal ditempatkan dan modal disetor ditentukan oleh Pasal 33 UU PT.
Modal ditempatkan adalah jumlah modal atau saham yang sudah diambil
pendiri atau pemegang saham, dan saham yang diambil tersebut tidak secara penuh
terbayar.
Modal disetor adalah modal yang sudah dimasukkan pemegang saham sebagai
pelunasan pembayaran saham secara penuh oleh pemiliknya untuk disetor ke kas PT.
Modal ditempatkan dan modal disetor paling sedikit 25% dari modal dasar seharusnya.
Syarat mengeluarkan saham oleh perseroan diatur dalam Pasal 48 dan 49 UU PT, yaitu:
1. Dikeluarkan atas nama pemiliknya (Pasal 48 ayat (1))
2. Memiliki nilai dalam mata uang rupiah (Pasal 49 ayat (1))
Peraturan mengenai saham masing-masing perseroan dapat diatur dalam Anggaran Dasar Perseoran, yang mengatur tentang:
1. Persyaratan kepemilikan saham (Pasal 48 ayat (2))
2. Menetapkan 1 klasifikasi saham atau lebih (Pasal 53 ayat (1) & (4)) yaitu:
a. saham dengan hak suara atau tanpa hak suara
b. saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota Direksi
dan/atau anggota Dewan Komisaris
c. saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar
dengan klasifikasi saham lain
d. saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima
dividen lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas
pembagian dividen secara kumulatif atau nonkumulatif
e. saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima
lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa
kekayaan Perseroan dalam likuidasi
3. Pecahan nilai nominal saham (Pasal 54 ayat (1))
4. Cara dan persyaratan perpemindahan hak atas saham sesuai dengan perundang
undangan (Pasal 55 & pasal 57 ayat (1))
Hak pemegang saham dilindungi oleh Undang-Undang sebagai berikut:
1. Menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS (Pasal 52 ayat (1))
2. Menerima deviden dan sisa kekayaan hasil likuidasi (Pasal 52 ayat (1))
3. Mengagunkan saham dengan gadai atau jaminan fidusia (Pasal 60 ayat (2))
4. Mengajukan gugatan terhadap perseroan apabila dirugikan akibat Perseroan
melakukan tindakan yang dirasa tidak adil (Pasal 61 ayat (1))
Sabtu, 07 Juli 2018
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar