Sabtu, 07 Juli 2018

Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan suatu badan hukum yang melakukan kegiatan usaha di mana modal yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha merupakan bentuk dari persekutuan modal yang dilakukan oleh para pendiri perusahaan dan investor, serta harus memenuhi berbagai persyaratan yang tertuang dalam Undang-Undang dan peraturan yang berlaku. Undang-Undang yang membahas tentang PT di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007.

Dalam mendirikan PT, terdapat tata cara dan persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut:
1. Mengajukan nama perseroan dengan memberikan kuasa kepada notaris untuk pembuatan akta notaris. Didalam akta notaris harus memuat sekurang-kurang nya keterangan mengenai:
a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri perseorangan, atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap serta nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum dari pendiri Perseroan
b. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat
c. nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor.
Dalam pembuatan akta pendirian, pendiri dapat diwakili oleh orang lain dengan syarat adanya surat kuasa.

2. Mengajukan permohonan kepada Kementerian terkait secara elektronik dengan mengisi formulir yang memuat nama dan tempat kedudukan perseroan, jangka waktu berdirinya perseroan, maksud, tujuan, dan kegiatan usaha perseroan, jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor, alamat lengkap perseroan, dan berbagai informasi lainnya dengan memberikan kuasa kepada notaris. Pengajuan permohonan secara elektronik dapat dilakukan secara individu atau oleh notaris dengan menggunakan surat kuasa pada halaman resmi dari Kementerian Hukum dan HAM.

3. Pengajuan harus dilakukan paling lambat 60 hari sejak tanggal akta pendirian perseroan ditandatangani, dan harus dilengkapi dengan dokumen pendukung.

4. Apabila seluruh berkas dan persyaratan telah disetujui, maka dalam kurun waktu maksimal 14 hari, Menteri akan menerbitkan keputusan tentang pengesahan badan hukum perseroan yang telah ditandatangani secara elektronik (Pasal 10 ayat 6).

5. Perseroan yang tidak mengajukan permohonan untuk mendapat Keputusan Menteri setelah jangka waktu yang ditentukan, maka perseroan itu dinyatakan bubar karena hukum.


Dalam menentukan nama PT harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Nama yang dipilih tidak boleh menggunakan nama yang telah dipakai secara sah oleh perseroan lain;
2. Tidak boleh menggunakan nama yang bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan;
3. Tidak boleh menggunakan nama yang sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali atas seizin badan yang bersangkutan;
4. Tidak sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dari perseroan;
5. Nama yang digunakan tidak boleh terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
6. Nama yang dipilih tidak boleh memiliki arti sebagai perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata

Modal dasar dalam perseroan ditentukan oleh Pasal 32 UU PT, yaitu paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Modal ditempatkan dan modal disetor ditentukan oleh Pasal 33 UU PT.
Modal ditempatkan adalah jumlah modal atau saham yang sudah diambil pendiri atau pemegang saham, dan saham yang diambil tersebut tidak secara penuh terbayar.
Modal disetor adalah modal yang sudah dimasukkan pemegang saham sebagai pelunasan pembayaran saham secara penuh oleh pemiliknya untuk disetor ke kas PT.
Modal ditempatkan dan modal disetor paling sedikit 25% dari modal dasar seharusnya.

Syarat mengeluarkan saham oleh perseroan diatur dalam Pasal 48 dan 49 UU PT, yaitu:
1. Dikeluarkan atas nama pemiliknya (Pasal 48 ayat (1))
2. Memiliki nilai dalam mata uang rupiah (Pasal 49 ayat (1))

Peraturan mengenai saham masing-masing perseroan dapat diatur dalam Anggaran Dasar Perseoran, yang mengatur tentang:
1. Persyaratan kepemilikan saham (Pasal 48 ayat (2))
2. Menetapkan 1 klasifikasi saham atau lebih (Pasal 53 ayat (1) & (4)) yaitu:
a. saham dengan hak suara atau tanpa hak suara
b. saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
c. saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi saham lain
d. saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima dividen lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian dividen secara kumulatif atau nonkumulatif
e. saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan Perseroan dalam likuidasi
3. Pecahan nilai nominal saham (Pasal 54 ayat (1))
4. Cara dan persyaratan perpemindahan hak atas saham sesuai dengan perundang undangan (Pasal 55 & pasal 57 ayat (1))

Hak pemegang saham dilindungi oleh Undang-Undang sebagai berikut:
1. Menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS (Pasal 52 ayat (1))
2. Menerima deviden dan sisa kekayaan hasil likuidasi (Pasal 52 ayat (1))
3. Mengagunkan saham dengan gadai atau jaminan fidusia (Pasal 60 ayat (2))
4. Mengajukan gugatan terhadap perseroan apabila dirugikan akibat Perseroan melakukan tindakan yang dirasa tidak adil (Pasal 61 ayat (1))

0 komentar:

Posting Komentar

 

Food Technology World - Surya University Template by Ipietoon Cute Blog Design and Homestay Bukit Gambang

Blogger Templates