Jumat, 20 Juli 2018

Jasa Boga

Pengertian jasa boga menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1096/Menkes/Per/VI/2011 adalah perusahaan atau perorangan yang melakukan kegiatan pengelolaan makanan yang disajikan di luar tempat usaha. Jasa boga sendiri dikelompokkan menjadi 3 kelompok berdasarkan luas jangkauan yang dilayani, yaitu:
1. Jasa boga golongan A: jasa boga yang melayani kebutuhan masyarakat umum, yang terdiri atas golongan A1, golongan A2, dan golongan A3.
2. Jasa boga golongan B: jasa boga yang melayani kebutuhan masyarakat dalam kondisi tertentu, meliputi:
a. asrama haji, asrama transito atau asrama lainnya;
b. industri, pabrik, pengeboran lepas pantai;
c. angkutan umum dalam negeri selain pesawat udara; dan
d. fasilitas pelayanan kesehatan.
3. Jasa boga golongan C: jasaboga yang melayani kebutuhan masyarakat di dalam alat angkut umum internasional dan pesawat udara.

Menurut Kepmenkes tersebut, setiap jasa boga harus memiliki izin usaha. Untuk memperoleh izin usaha tersebut, jasa boga harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Higiene dan sanitasi merupakan salah satu faktor yang paling penting dalam pelaksanaan jasa boga, dikarenakan higiene dan sanitasi berhubungan erat dengan keamanan dan kesehatan konsumen. Seluruh persyaratan higiene dan sanitasi jasa boga diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1096/Menkes/Per/VI/2011, mencakup bangunan, fasilitas sanitasi, peralatan, ketenagakerjaan, makanan, dan pemeriksaan higiene sanitasi.

Selain itu, pengelolaan makanan pada jasaboga harus menerapkan prinsip higiene sanitasi makanan mulai dari pemilihan bahan makanan sampai dengan penyajian makanan. Khusus untuk pengolahan makanan harus memperhatikan kaidah cara pengolahan makanan yang baik.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Food Technology World - Surya University Template by Ipietoon Cute Blog Design and Homestay Bukit Gambang

Blogger Templates