Minggu, 15 Juli 2018

Pengajuan SPP-IRT Kabupaten Tangerang

Untuk mendapatkan Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga membutuhkan adanya proses dan waktu. Bagi kalian yang ingin mengajukan SPP-IRT di Kabupaten Tangerang, terdapat beberapa kelengkapan berkas yang perlu dipenuhi, antara lain:

  1. Fotocopy KTP pemohon/pemilik yang masih berlaku
  2. Akte pendirian perusahaan (bagi Badan Usaha/Koperasi)
  3. Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk Akte Hak Milik/Sewa/Kontrak
  4. Fotocopy IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
  5. Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar
  6. Fotocopy Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan
  7. Sertifikat Hasil Uji Laboratorium Produk Makanan
  8. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
  9. Data perusahaan makanan Industri Rumah Tangga
  10. Data produk makanan
  11. Peta lokasi
  12. Gambar denah bangunan
  13. Surat pernyataan akan membuat label yang memenuhi syarat sesuai PP No. 69 Tahun 1999
  14. Rancangan label pangan
  15. Surat pernyataan akan melakukan kegiatan produksi di tempat yang didaftarkan bermaterai 6000.
  16. Surat pernyataan akan menaati UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bermaterai 6000.
  17. Alur produksi/cara produksi
  18. Rincian alat produksi yang digunakan
Persyaratan nomor 9-18 dilakukan dengan mengisi formulir yang bisa didapatkan dari DPMPTSP Kabupaten Tangerang. Sedangkan persyaratan nomor 1-8 didapatkan dengan mengusahakannya sendiri dengan berkas-berkas yang sudah dimiliki.
Setelah kelengkapan berkas dipenuhi, berkas dimasukkan ke dalam map berwarna kuning dan diajukan ke DPMPTSP dengan mencantumkan nama perusahaan beserta nomor kontak.

Tahap selanjutnya adalah inspeksi oleh tim teknis dari pihak DPMPTSP dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang. Biasanya jadwal inspeksi akan diberitahu sehari atau dua hari sebelumnya. Inspeksi akan melihat kelayakan tempat produksi dan pemenuhan persyaratan tempat produksi.
Apabila terdapat hal-hal yang tidak sesuai, maka harus dilakukan revisi dan dikirimkan ke DPMPTSP. Setelah revisi diterima maka SPP-IRT dapat diurus dalam jangka waktu 7-10 hari kerja.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Food Technology World - Surya University Template by Ipietoon Cute Blog Design and Homestay Bukit Gambang

Blogger Templates