Hal-hal yang perlu diperhatikan apabila ingin melakukan kegiatan impor suatu barang antara lain:
1. Melakukan pengecekan apakah barang yang akan diimpor diperbolehkan oleh pemerintah Indonesia;
2. Melakukan pengecekan daftar HS (Harmonized System). HS ini dicek untuk menyamakan persepsi produk yang diperdagangkan secara internasional;
3. Perusahaan berkorespodensi dengan penjual barang yang akan diimpor;
4. Perusahaan membuka LC (Letter of Credit) di bank devisa;
5. Bank devisa mengirim LC ke bank koresponden di luar negeri;
6. Bank koresponden memberitahukan LC tersebut ke penjual;
7. Penjual menyerahkan dokumen sertifikasi dan menyerahkan bukti bahwa barang sudah siap dimuat ke kapal kepada bank koresponden;
8. Barang diunggah ke kapal;
9. Barang masuk ke pelabuhan Indonesia (belum masuk daerah pabean Indonesia);
10. Proses melalui bea cukai dengan menggunakan dokumen PIB (Pemberitahuan Impor Barang);
11. Bea cukai menetapkan jalur terhadap proses impor;
- jalur hijau apabila barang dapat langsung dikeluarkan
- jalur merah apabila diperlukan proses cek fisik terhadap barang oleh petugas bea cukai
12. Bea cukai akan menerbitkan dokumen SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) apabila importasi disetujui;
13. Barang dapat dikeluarkan dari kawasan pelabuhan dan diizinkan masuk daerah pabean Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar