Minggu, 17 Juni 2018

Proses Impor Barang

Kegiatan impor merupakan kegiatan memasukkan barang dari daerah pabean negara lain ke daerah pabean Indonesia, biasanya dalam jumlah besar untuk tujuan komersial maupun non komersial. Di Indonesia, peraturan mengenai impor tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ketentuan umum impor tercantum pada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 48/ M-DAG/ PER/ 7/2015.

Hal-hal yang perlu diperhatikan apabila ingin melakukan kegiatan impor suatu barang antara lain:
1. Melakukan pengecekan apakah barang yang akan diimpor diperbolehkan oleh pemerintah Indonesia;
2. Melakukan pengecekan daftar HS (Harmonized System). HS ini dicek untuk menyamakan persepsi produk yang diperdagangkan secara internasional;
3. Perusahaan berkorespodensi dengan penjual barang yang akan diimpor;
4. Perusahaan membuka LC (Letter of Credit) di bank devisa;
5. Bank devisa mengirim LC ke bank koresponden di luar negeri;
6. Bank koresponden memberitahukan LC tersebut ke penjual;
7. Penjual menyerahkan dokumen sertifikasi dan menyerahkan bukti bahwa barang sudah siap dimuat ke kapal kepada bank koresponden;
8. Barang diunggah ke kapal;
9. Barang masuk ke pelabuhan Indonesia (belum masuk daerah pabean Indonesia);
10. Proses melalui bea cukai dengan menggunakan dokumen PIB (Pemberitahuan Impor Barang);

11. Bea cukai menetapkan jalur terhadap proses impor;
- jalur hijau apabila barang dapat langsung dikeluarkan
- jalur merah apabila diperlukan proses cek fisik terhadap barang oleh petugas bea cukai
12. Bea cukai akan menerbitkan dokumen SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) apabila importasi disetujui;
13. Barang dapat dikeluarkan dari kawasan pelabuhan dan diizinkan masuk daerah pabean Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Food Technology World - Surya University Template by Ipietoon Cute Blog Design and Homestay Bukit Gambang

Blogger Templates