Selasa, 12 Juni 2018

Proses Ekspor Barang

Ekspor adalah proses transportasi barang yang dijual antar negara. Proses ekspor seringkali dilakukan oleh perusahaan sebagai strategi utama untuk bersaing di tingkat internasional. Menurut Kementrian Perdagangan Republik Indonesia, ekspor merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia ke daerah pabean negara lain.

Di Indonesia, peraturan mengenai ekspor tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ketentuan umum ekspor tercantum pada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 13/M-DAG/PER/3/2012

Langkah-langkah yang harus dilakukan apabila akan melakukan ekspor barang adalah sebagai berikut:
1. Melakukan pengecekan barang, apakah barang tersebut boleh diekspor ke negara tujuan atau tidak;
2. Melakukan pengecekan barang, apakah barang tersebut boleh diekspor oleh negara Indonesia atau tidak;
3. Melakukan pengecekan daftar HS (Harmonized System). HS ini dicek untuk menyamakan persepsi produk yang diperdagangkan secara internasional;
4. Melakukan pengecekan perlu tidaknya karantina;
5. Mendapatkan Phytosanitary Certificate;
Cara mendapatkan Phytosanitary Certificate
6. Melakukan pengurusan NIK di Direktorat Jendral Bea dan Cukai;
7. Menyiapkan barang dan dokumen, termasuk NIK, SIU, NPWP, TDP, daftar kemasan, invoice;
8. Membuat PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) di kantor bea cukai dengan melampirkan semua dokumen termasuk copy ID dari direksi, akte pendirian perusahaan, keterangan terdaftar pajak, dll
Formulir PEB

9. Pembeli membuka LC (Letter of Credit) di bank negaranya;
10. Bank tersebut meneruskan ke pembeli dengan menghubungi bank koresponden Indonesia (tempat eksportir berhubungan);
11. Bank koresponden meneruskan pada direksi yang berhubungan dengan perusahaan;
12. Survey barang oleh independen surveyor (jika ada kesepakatan);
13. Perusahaan mengurus izin muat barang di kantor bea cukai;
14. Perusahaan mengurus SKA dari dinas perdagangan / perindustrian;
15. Barang dimuat ke kapal;
16. perusahaan dapat surat keterangan BL (Bill of Lading) atau Airway Bill yang merupakan tanda terima barang yang telah dimuat dan merupakan tanda bukti kepemilikan barang serta bukti adanya perjanjian jual beli;
17. Semua dokumen diserahkan kepada bank koresponden;
18. Bank koresponden mengirim dokumen ke bank negara pembeli;
19. Bank negara pembeli memeriksa kebenaran dokumen;
20. Pembayaran dilakukan oleh pembeli;
21. Dokumen diserahkan kepada pembeli;
22. Pembeli mengurus barang di pabean;
23. Bank negara pembeli mengirim uang ke bank koresponden, kemudian dikirimkan ke perusahaan

0 komentar:

Posting Komentar

 

Food Technology World - Surya University Template by Ipietoon Cute Blog Design and Homestay Bukit Gambang

Blogger Templates