Jumat, 01 Juni 2018

Sejarah Undang-Undang Ketenagakerjaan

Peraturan yang mengatur tenaga kerja merupakan peraturan yang umum diterapkan pada seluruh industri, karena industri tidak lepas dari adanya tenaga kerja. Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk terbanyak ke-4 di dunia, sehingga Indonesia memiliki banyak sumber daya manusia yang dapat dijadikan sebagai tenaga kerja.

Peraturan Ketenagakerjaan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-Undang tersebut mengatur hak tenaga kerja serta kewajiban dari perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja. Secara garis besar, Undang-Undang ini mengatur pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, kontrak kerja, pengupahan, perlindungan, sanksi, dan pengawasan.

Hukum ketenagakerjaan sudah ada sejak masa sebelum proklamasi, saat terjadi perbudakan oleh penjajahan Belanda. Saat itu, pemerintah Belanda membuat peraturan untuk melindungi budak. Hukum perbudakan pertama kali diatur oleh Pemerintah Hindia Belanda tahun 1817 dan seterusnya dikeluarkan peraturan-peraturan untuk meringankan beban para budak.

Setelah masa kemerdekaan, sejarah hukum ketenagakerjaan dibagi pada 4 masa:

Masa Orde Lama
Pada masa awal kemerdekaan, gerakan buruh memiliki peran yang sangat penting dalam mempertahankan kemerdekaan. Keberhasilan gerakan buruh ini menjamin posisi buruh yang lebih baik, yang mana buruh memiliki peranan penting dalam pembentukan kebijakan dan hukum perburuhan di Indonesia.

Undang-Undang pertama yang dikeluarkan pemerintah adalah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1947 tentang Keselamatan di Tempat Kerja yang merupakan peralihan kebijakan dasar perburuhan yang sebelumnya diatur dalam pasal 1601 dan 1603 BW.
(BW : burgerlijk wetboek, artinya hukum perdata)

Kemudian dikeluarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948 tentang Perlindungan Buruh dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1948 tentang Pengawasan Perburuhan. Kedua Undang-Undang ini menjadi dasar Undang-Undang Ketenagakerjaan saat ini.

Masa Orde Baru
Masa ini merupakan masa terjadinya kekacauan ekonomi, sehingga terjadi pembelengguan di segala sektor. Tugas utama pemerintahan saat itu adalah menggerakkan kembali roda ekonomi. Rezim Soeharto menerapkan strategi modernisasi difensis, yang berarti penguasa berusaha mengatur segalanya dan mengontrol organisasi buruh untuk mengejar pertumbuhan ekonominya.

Akibatnya, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan tidak dapat berjalan dengan efektif karena kentalnya militerisme. Semua hukum berada dibawah intervensi pemerintah yang memerintah secara diktator.

Masa Reformasi
Berakhirnya masa orde baru membuka peluang gerakan buruh dengan kebebasan berserikat. Pada saat itu, SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) yang dibantu dengan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) melakukan aksi menolak militerisme dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997.

Aksi penolakan itu berhasil, ditandai dengan keluarnya buku yang berisi pemikiran para ahli mengenai mengapa Undang-Undang tersebut ditolak. Menurut KPHP, Undang-Undang tersebut belum memuat hak-hak dasar buruh seperti jaminan atas pekerjaan, kebebasan bebas berorganisasi dan mogok, serta lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan yang adil. Setelah penolakan berhasil, Undang-Undang perburuhan kembali ke undang-undang lama selama 5 tahun sebelum akhirnya dikeluarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

Masa Sekarang
Perkembangan hukum perburuhan atau ketenagakerjaan ditandai oleh lahirnya 4 Undang-Undang, yaitu:
a. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh.
b. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
c. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
d. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan dan Pembinaan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Food Technology World - Surya University Template by Ipietoon Cute Blog Design and Homestay Bukit Gambang

Blogger Templates