Jumat, 27 Juli 2018

Peraturan SPP-IRT dan CPPB-IRT

Peraturan mengenai Sertifikat P-IRT diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. Dalam peraturan tersebut, diatur mengenai persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh SPP-IRT, baik dalam aspek berkas maupun aspek keamanan pangan. Kemudian peraturan juga mengatur mengenai bahan pangan apa saja yang diperbolehkan dalam penjualan.

Salah satu syarat sanitasi yang harus dipenuhi oleh IRTP adalah Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT) yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.03.1.23.04.12.2206.
Dalam peraturan tersebut, diatur mengenai aspek-aspek yang harus diperhatikan oleh IRTP terkait sanitasi dan proses pengolahan produk, antara lain:

  1. Lokasi dan lingkungan produksi
  2. Bangunan dan fasilitas
  3. Peralatan produksi
  4. Suplai air atau sarana penyedia air
  5. Fasilitas dan kegiatan higiene dan sanitasi
  6. Kesehatan dan higiene karyawan
  7. Pemeliharaan dan program higiene dan sanitasi
  8. Penyimpanan
  9. Pengendalian proses
  10. Pelabelan pangan
  11. Pengawasan oleh penanggung jawab
  12. Penarikan produk
  13. Pencatatan dan dokumentasi
  14. Pelatihan karyawan

Kamis, 26 Juli 2018

Pameran Makanan Mahasiswa Teknologi Pangan Universitas Surya

Pada hari Rabu, 25 Juli 2018, mahasiswa Teknologi Pangan Universitas Surya yang mengambil mata kuliah Keterampilan Manajemen mendapatkan kesempatan untuk memamerkan produk usaha P-IRT nya. Pameran terbuka untuk seluruh dosen dan mahasiswa Universitas Surya. Setiap kelompok menyiapkan tester yang mana mana dapat dicicipi oleh pengunjung, serta produknya yang dapat dibawa pulang oleh pengunjung sebagai buah tangan. Berikut merupakan dokumentasi kegiatan tersebut

















Proses Pembuatan Wajik

Kue wajik adalah jajanan tradisional. Kue wajik ada yang berasal dari Bandung yang terbuat dari beras ketan, kelapa parut, gula pasir, daun pandan, dan sejumput garam. Umumnya kue wajik memiliki warna warni hijau, kuning, dan merah muda. Pewarna dapat menggunakan pewarna makanan atau pewarna alami seperti daun suji.

Untuk cara pembuatan kue wajik secara lengkap, cek video ini ya! Selamat menikmati

Jumat, 20 Juli 2018

Jasa Boga

Pengertian jasa boga menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1096/Menkes/Per/VI/2011 adalah perusahaan atau perorangan yang melakukan kegiatan pengelolaan makanan yang disajikan di luar tempat usaha. Jasa boga sendiri dikelompokkan menjadi 3 kelompok berdasarkan luas jangkauan yang dilayani, yaitu:
1. Jasa boga golongan A: jasa boga yang melayani kebutuhan masyarakat umum, yang terdiri atas golongan A1, golongan A2, dan golongan A3.
2. Jasa boga golongan B: jasa boga yang melayani kebutuhan masyarakat dalam kondisi tertentu, meliputi:
a. asrama haji, asrama transito atau asrama lainnya;
b. industri, pabrik, pengeboran lepas pantai;
c. angkutan umum dalam negeri selain pesawat udara; dan
d. fasilitas pelayanan kesehatan.
3. Jasa boga golongan C: jasaboga yang melayani kebutuhan masyarakat di dalam alat angkut umum internasional dan pesawat udara.

Menurut Kepmenkes tersebut, setiap jasa boga harus memiliki izin usaha. Untuk memperoleh izin usaha tersebut, jasa boga harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Higiene dan sanitasi merupakan salah satu faktor yang paling penting dalam pelaksanaan jasa boga, dikarenakan higiene dan sanitasi berhubungan erat dengan keamanan dan kesehatan konsumen. Seluruh persyaratan higiene dan sanitasi jasa boga diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1096/Menkes/Per/VI/2011, mencakup bangunan, fasilitas sanitasi, peralatan, ketenagakerjaan, makanan, dan pemeriksaan higiene sanitasi.

Selain itu, pengelolaan makanan pada jasaboga harus menerapkan prinsip higiene sanitasi makanan mulai dari pemilihan bahan makanan sampai dengan penyajian makanan. Khusus untuk pengolahan makanan harus memperhatikan kaidah cara pengolahan makanan yang baik.

Nomor SPP-IRT Kue Wajik "Wadjiek"

Setelah melalui serangkaian proses yang cukup panjang, akhirnya kue "Wadjiek" yang diproduksi oleh Bintang Cahaya Putra di Kabupaten Tangerang mendapatkan nomor P-IRT. Nomor P-IRT yang diperoleh ini menandakan bahwa produk sudah terjamin kualitas dan kebersihannya. Dengan adanya Nomor P-IRT, produk makanan apapun yang dikomersialkan akan mendapatkan kepercayaan konsumen dan retailer.

Kue wajik dengan merek dagang "Wadjiek" memiliki P-IRT Nomor 2153603010051-23 yang ditetapkan pada tanggal 18 Juli 2018. Semoga dengan adanya Nomor P-IRT ini, usaha Bintang Cahaya Putra dapat semakin berkembang.



Wadjiek merupakan kue wajik kelapa yang dikemas secara vakum, tujuannya untuk memperpanjang masa simpan kue wajik. Bagi kalian yang tertarik untuk mencoba produk ini, dapat langsung menghubungi lewat instagram @wadjiek.id yaa!

Minggu, 15 Juli 2018

Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.

Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PMK 2016) sebagai berikut:

  1. Rp. 54 juta untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  2. Rp. 4,5 juta tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  3. Rp. 54 juta tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;
  4. Rp. 4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Subjek pajak penghasilan menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 adalah sebagai berikut:

  1. Subjek pajak pribadi yaitu orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
  2. Subjek pajak harta warisan belum dibagi yaitu warisan dari seseorang yang sudah meninggal dan belum dibagi tetapi menghasilkan pendapatan, maka pendapatan itu dikenakan pajak.
  3. Subjek pajak badan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
    1. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
    3. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
    4. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan
  4. Bentuk usaha tetap yaitu bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan, atau badan yang tidak didirikan dan berkedudukan di Indonesia, yang melakukan kegiatan di Indonesia.
Sedangkan yang merupakan Bukan Subjek Pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 yaitu sebagai berikut:
  1. Badan perwakilan negara asing.
  2. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat - pejabat lain dari negara asing dan orang - orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka dengan syarat bukan warga negara indonesia dan negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
  3. Organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan dengan syarat Indonesia ikut dalam organisasi tersebut dan organisasi tersebut tidak melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Contoh: WTO, FAO, UNICEF.
  4. Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan dengan syarat bukan warga negara indonesia dan tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Pengajuan SPP-IRT Kabupaten Tangerang

Untuk mendapatkan Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga membutuhkan adanya proses dan waktu. Bagi kalian yang ingin mengajukan SPP-IRT di Kabupaten Tangerang, terdapat beberapa kelengkapan berkas yang perlu dipenuhi, antara lain:

  1. Fotocopy KTP pemohon/pemilik yang masih berlaku
  2. Akte pendirian perusahaan (bagi Badan Usaha/Koperasi)
  3. Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk Akte Hak Milik/Sewa/Kontrak
  4. Fotocopy IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
  5. Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar
  6. Fotocopy Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan
  7. Sertifikat Hasil Uji Laboratorium Produk Makanan
  8. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
  9. Data perusahaan makanan Industri Rumah Tangga
  10. Data produk makanan
  11. Peta lokasi
  12. Gambar denah bangunan
  13. Surat pernyataan akan membuat label yang memenuhi syarat sesuai PP No. 69 Tahun 1999
  14. Rancangan label pangan
  15. Surat pernyataan akan melakukan kegiatan produksi di tempat yang didaftarkan bermaterai 6000.
  16. Surat pernyataan akan menaati UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bermaterai 6000.
  17. Alur produksi/cara produksi
  18. Rincian alat produksi yang digunakan
Persyaratan nomor 9-18 dilakukan dengan mengisi formulir yang bisa didapatkan dari DPMPTSP Kabupaten Tangerang. Sedangkan persyaratan nomor 1-8 didapatkan dengan mengusahakannya sendiri dengan berkas-berkas yang sudah dimiliki.
Setelah kelengkapan berkas dipenuhi, berkas dimasukkan ke dalam map berwarna kuning dan diajukan ke DPMPTSP dengan mencantumkan nama perusahaan beserta nomor kontak.

Tahap selanjutnya adalah inspeksi oleh tim teknis dari pihak DPMPTSP dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang. Biasanya jadwal inspeksi akan diberitahu sehari atau dua hari sebelumnya. Inspeksi akan melihat kelayakan tempat produksi dan pemenuhan persyaratan tempat produksi.
Apabila terdapat hal-hal yang tidak sesuai, maka harus dilakukan revisi dan dikirimkan ke DPMPTSP. Setelah revisi diterima maka SPP-IRT dapat diurus dalam jangka waktu 7-10 hari kerja.

Sabtu, 07 Juli 2018

Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan suatu badan hukum yang melakukan kegiatan usaha di mana modal yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha merupakan bentuk dari persekutuan modal yang dilakukan oleh para pendiri perusahaan dan investor, serta harus memenuhi berbagai persyaratan yang tertuang dalam Undang-Undang dan peraturan yang berlaku. Undang-Undang yang membahas tentang PT di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007.

Dalam mendirikan PT, terdapat tata cara dan persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut:
1. Mengajukan nama perseroan dengan memberikan kuasa kepada notaris untuk pembuatan akta notaris. Didalam akta notaris harus memuat sekurang-kurang nya keterangan mengenai:
a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri perseorangan, atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap serta nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum dari pendiri Perseroan
b. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat
c. nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor.
Dalam pembuatan akta pendirian, pendiri dapat diwakili oleh orang lain dengan syarat adanya surat kuasa.

2. Mengajukan permohonan kepada Kementerian terkait secara elektronik dengan mengisi formulir yang memuat nama dan tempat kedudukan perseroan, jangka waktu berdirinya perseroan, maksud, tujuan, dan kegiatan usaha perseroan, jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor, alamat lengkap perseroan, dan berbagai informasi lainnya dengan memberikan kuasa kepada notaris. Pengajuan permohonan secara elektronik dapat dilakukan secara individu atau oleh notaris dengan menggunakan surat kuasa pada halaman resmi dari Kementerian Hukum dan HAM.

3. Pengajuan harus dilakukan paling lambat 60 hari sejak tanggal akta pendirian perseroan ditandatangani, dan harus dilengkapi dengan dokumen pendukung.

4. Apabila seluruh berkas dan persyaratan telah disetujui, maka dalam kurun waktu maksimal 14 hari, Menteri akan menerbitkan keputusan tentang pengesahan badan hukum perseroan yang telah ditandatangani secara elektronik (Pasal 10 ayat 6).

5. Perseroan yang tidak mengajukan permohonan untuk mendapat Keputusan Menteri setelah jangka waktu yang ditentukan, maka perseroan itu dinyatakan bubar karena hukum.


Dalam menentukan nama PT harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Nama yang dipilih tidak boleh menggunakan nama yang telah dipakai secara sah oleh perseroan lain;
2. Tidak boleh menggunakan nama yang bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan;
3. Tidak boleh menggunakan nama yang sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali atas seizin badan yang bersangkutan;
4. Tidak sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dari perseroan;
5. Nama yang digunakan tidak boleh terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
6. Nama yang dipilih tidak boleh memiliki arti sebagai perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata

Modal dasar dalam perseroan ditentukan oleh Pasal 32 UU PT, yaitu paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Modal ditempatkan dan modal disetor ditentukan oleh Pasal 33 UU PT.
Modal ditempatkan adalah jumlah modal atau saham yang sudah diambil pendiri atau pemegang saham, dan saham yang diambil tersebut tidak secara penuh terbayar.
Modal disetor adalah modal yang sudah dimasukkan pemegang saham sebagai pelunasan pembayaran saham secara penuh oleh pemiliknya untuk disetor ke kas PT.
Modal ditempatkan dan modal disetor paling sedikit 25% dari modal dasar seharusnya.

Syarat mengeluarkan saham oleh perseroan diatur dalam Pasal 48 dan 49 UU PT, yaitu:
1. Dikeluarkan atas nama pemiliknya (Pasal 48 ayat (1))
2. Memiliki nilai dalam mata uang rupiah (Pasal 49 ayat (1))

Peraturan mengenai saham masing-masing perseroan dapat diatur dalam Anggaran Dasar Perseoran, yang mengatur tentang:
1. Persyaratan kepemilikan saham (Pasal 48 ayat (2))
2. Menetapkan 1 klasifikasi saham atau lebih (Pasal 53 ayat (1) & (4)) yaitu:
a. saham dengan hak suara atau tanpa hak suara
b. saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
c. saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi saham lain
d. saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima dividen lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian dividen secara kumulatif atau nonkumulatif
e. saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan Perseroan dalam likuidasi
3. Pecahan nilai nominal saham (Pasal 54 ayat (1))
4. Cara dan persyaratan perpemindahan hak atas saham sesuai dengan perundang undangan (Pasal 55 & pasal 57 ayat (1))

Hak pemegang saham dilindungi oleh Undang-Undang sebagai berikut:
1. Menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS (Pasal 52 ayat (1))
2. Menerima deviden dan sisa kekayaan hasil likuidasi (Pasal 52 ayat (1))
3. Mengagunkan saham dengan gadai atau jaminan fidusia (Pasal 60 ayat (2))
4. Mengajukan gugatan terhadap perseroan apabila dirugikan akibat Perseroan melakukan tindakan yang dirasa tidak adil (Pasal 61 ayat (1))

Nanotechnology dalam Industri Pangan

Nanotechnology merupakan bidang ilmu yang masih terbilang baru di Indonesia yang melibatkan manipulasi materi pada skala yang sangat kecil, yaitu antara 1 sampai 100 nanometer. Dalam industri pangan, nanotechnology dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam berbagai bidang seperti pupuk, keamanan, nanopolymers, nanocomposites, dan nanostructured coatings di bagian pengemasan makanan, nanosensor, nanobiosensor, nanoemulsi, nanodispersi, dan nanocarrier.

Pembuatan nanomaterial dapat dilakukan secara top down dan bottom up
Top down: pemecahan partikel yang lebih besar menjadi partikel nano secara fisik atau kimiawi dengan cara penggilingan mekanis atau homogenisasi. Contoh: pemecahan globula lemak pada produk susu.
Bottom up: menggabungkan partikel yang lebih kecil dengan metode kristalisasi, deposisi lapis demi lapis, ekstraksi, evaporasi pelarut, self-assembly, sintesis mikrobial, dan reaksi biomassa.

Nanoemulsi
Nanoemulsi merupakan emulsi dengan rata-rata ukuran droplet lebih kecil dari 200 nm. Nanoemulsi bersifat termolabil, sehingga untuk memproduksinya membutuhkan energi yang cukup besar untuk mempertahankan interaksi permukaan minyak/air. Ukuran droplet-droplet kecil pada emulsi memberikan sifat reologi dan sifat tekstural nanoemulsi yang unik yang membuat enak untuk disentuh dan bersifat transparan, sehingga penggunaan lemak pada produk makanan dapat lebih sedikit.

Nutrasetikal pada skala nano
Mengurangi ukuran partikel senyawa bioaktif dapat meningkatkan avaibilitas, mengantarkan sifat propertis, kelarutan bioaktif, serta  meningkatkan stabilitas seperti mikronutrien selama pemrosesan, penyimpanan, dan distribusi.

Nanoenkapsulasi
Nanoenkapsulasi adalah teknologi untuk mengenkapsulasi suatu senyawa dalam ukuran kecil dan biasanya mengacu kepada kemasan bioaktif dalam ukuran nano, dan berpotensi untuk meningkatkan bioavailbilitas pada suatu senyawa. Nanoenkapsulasi dapat menjaga stabilitas enzim agar tidak terdegradasi, melindungi dan menutupi flavor, meningkatkan bioavaibilitas, dan meratakan bahan makanan dalam sistem aqueous pada dispersi bahan yang tidak larut air.

Nanopackaging
Seorang peneliti dari China telah menerapkkan penggunaan lapisan polietilen nanokomposit yang dilapisi atau ditambahkan nanopartikel Ag sehingga dapat memperpanjang umur simpan bahan pangan dengan menyerap dan mendekomposisi gas etilen. Selain itu, nanopartikel Ag memiliki efek antimikrobial terhadap mikroorganisme Escherichia coli dan Staphylococcus aureus.
 

Food Technology World - Surya University Template by Ipietoon Cute Blog Design and Homestay Bukit Gambang

Blogger Templates