Tidak terasa, akhirnya blog ini dilanjutkan setelah 5
semester berlalu. Hehe. Mulai saat ini, blog ini akan berisi mengenai
Keterampilan Manajemen dalam industri pangan serta Perarturan Pangan dan
Keamanan Konsumen. Kedua topik ini merupakan mata kuliah yang diampu pada
semester 6 di program studi Teknologi Pangan Universitas Surya.
Secara garis besar, keterampilan manajemen akan membahas
pengorganisasian dan perencanaan yang dibutuhkan untuk membangun bisnis atau
usaha dalam dunia pangan. Kali ini, topik keterampilan manajemen sebagian besar
akan membahas mengenai cara mendapatkan sertifikat nomor P-IRT.
Apa itu P-IRT? P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga)
merupakan salah satu program dari pemerintah untuk mendukung perkembangan
bisnis rumahan sebagai salah satu penunjang perekonomian Indonesia. Biasanya,
usaha rumahan yang merupakan Usaha Kecil Menengah (UKM) berusaha mengurus
perizinan P-IRT, karena dengan mendapatkan nomor P-IRT, produk usaha masyarakat
dapat didistribusikan untuk dijual di toko-toko yang tentunya dapat menunjang
perkembangan usaha masyarakat. Izin ini penting karena sebagai jaminan bahwa
produk yang dijual memenuhi standar yang berlaku yang dapat meningkatkan
kepercayaan konsumen. Selain itu, dengan mendapatkan izin P-IRT, masyarakat dapat
menghindari sanksi administrasi atas kasus seperti melanggar peraturan di
bidang pangan atau produk tidak aman dan tidak layak dikonsumsi.
Pengurusan P-IRT berbeda-beda, tergantung wilayah domisili
masing-masing. Persyaratan pun berbeda-beda. Seperti misalnya di Kabupaten
Tangerang, pendaftaran P-IRT harus menuju PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
Kabupaten Tangerang yang berada di Tigaraksa. Sedangkan untuk kota Tangerang,
pendaftaran P-IRT sudah bisa dilakukan secara online. Untuk di daerah Jakarta,
pendaftaran P-IRT sudah dihibahkan ke kecamatan masing-masing sejak bulan
Agustus 2017, sehingga masyarakat yang berdomisili di Jakarta tidak perlu lagi
ke PTSP, cukup ke kantor kecamatan saja. Syarat yang diperlukan pun berbeda, di
Kabupaten Tangerang meminta SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha) dan uji
laboratorium produk, sedangkan di Kota Jakarta meminta SPPL (Surat Pernyataan
Pengelolaan Lingkungan Hidup) dan tidak memerlukan uji laboratorium produk jika
produk bukan minuman.
Oh ya, untuk formulir pendaftaran P-IRT, bisa didapatakan di
kantor PTSP untuk Kabupaten Tangerang, dan bisa didapatan secara online untuk
Kota Tangerang dan Jakarta. Untuk kota Jakarta, formulir dapat diunduh dari
website https://pelayanan.jakarta.go.id/.
Untuk mendapatkan P-IRT, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah dengan
mengikuti penyuluhan P-IRT di Dinas Kesehatan dimanapun. Untuk informasi
penyuluhan biasanya harus menghubungi Dinas Kesehatan terlebih dahulu.
Penasaran dengan proses pembuatan P-IRT? Stay tuned pada
blog ini ya untuk mengikuti proses, langkah-langkah, serta perjuangan penulis
untuk mendapatkan nomor P-IRT. Hehehe.
Sedangkan topik peraturan pangan dan keamanan konsumen
secara garis besar akan membahas mengenai peraturan yang berlaku di Indonesia
mengenai pangan, dapat dari segi administratif seperti perizinan, perpajakan,
ketenagakerjaan, domisili, dan sebagainya. Juga dari segi operasional, seperti
batas maksimum Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang diizinkan di Indonesia. Selain
itu, juga akan dibahas mengenai regulasi yang berlaku, Badan-Badan yang
bertanggung jawab, serta eksekutor yang berjalan.
Sekian pengantar yang panjang dari penulis. Bagaimana?
Menarik bukan kedua topik ini? Jadi ikuti terus ya perkembangan blog ini setiap
minggunya. Have a nice day everyone!
0 komentar:
Posting Komentar