Selasa, 10 April 2018

Hello Again!


Tidak terasa, akhirnya blog ini dilanjutkan setelah 5 semester berlalu. Hehe. Mulai saat ini, blog ini akan berisi mengenai Keterampilan Manajemen dalam industri pangan serta Perarturan Pangan dan Keamanan Konsumen. Kedua topik ini merupakan mata kuliah yang diampu pada semester 6 di program studi Teknologi Pangan Universitas Surya.

Secara garis besar, keterampilan manajemen akan membahas pengorganisasian dan perencanaan yang dibutuhkan untuk membangun bisnis atau usaha dalam dunia pangan. Kali ini, topik keterampilan manajemen sebagian besar akan membahas mengenai cara mendapatkan sertifikat nomor P-IRT.
Apa itu P-IRT? P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga) merupakan salah satu program dari pemerintah untuk mendukung perkembangan bisnis rumahan sebagai salah satu penunjang perekonomian Indonesia. Biasanya, usaha rumahan yang merupakan Usaha Kecil Menengah (UKM) berusaha mengurus perizinan P-IRT, karena dengan mendapatkan nomor P-IRT, produk usaha masyarakat dapat didistribusikan untuk dijual di toko-toko yang tentunya dapat menunjang perkembangan usaha masyarakat. Izin ini penting karena sebagai jaminan bahwa produk yang dijual memenuhi standar yang berlaku yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen. Selain itu, dengan mendapatkan izin P-IRT, masyarakat dapat menghindari sanksi administrasi atas kasus seperti melanggar peraturan di bidang pangan atau produk tidak aman dan tidak layak dikonsumsi.

Pengurusan P-IRT berbeda-beda, tergantung wilayah domisili masing-masing. Persyaratan pun berbeda-beda. Seperti misalnya di Kabupaten Tangerang, pendaftaran P-IRT harus menuju PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Tangerang yang berada di Tigaraksa. Sedangkan untuk kota Tangerang, pendaftaran P-IRT sudah bisa dilakukan secara online. Untuk di daerah Jakarta, pendaftaran P-IRT sudah dihibahkan ke kecamatan masing-masing sejak bulan Agustus 2017, sehingga masyarakat yang berdomisili di Jakarta tidak perlu lagi ke PTSP, cukup ke kantor kecamatan saja. Syarat yang diperlukan pun berbeda, di Kabupaten Tangerang meminta SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha) dan uji laboratorium produk, sedangkan di Kota Jakarta meminta SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup) dan tidak memerlukan uji laboratorium produk jika produk bukan minuman.

Oh ya, untuk formulir pendaftaran P-IRT, bisa didapatakan di kantor PTSP untuk Kabupaten Tangerang, dan bisa didapatan secara online untuk Kota Tangerang dan Jakarta. Untuk kota Jakarta, formulir dapat diunduh dari website https://pelayanan.jakarta.go.id/. Untuk mendapatkan P-IRT, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah dengan mengikuti penyuluhan P-IRT di Dinas Kesehatan dimanapun. Untuk informasi penyuluhan biasanya harus menghubungi Dinas Kesehatan terlebih dahulu.

Penasaran dengan proses pembuatan P-IRT? Stay tuned pada blog ini ya untuk mengikuti proses, langkah-langkah, serta perjuangan penulis untuk mendapatkan nomor P-IRT. Hehehe.

Sedangkan topik peraturan pangan dan keamanan konsumen secara garis besar akan membahas mengenai peraturan yang berlaku di Indonesia mengenai pangan, dapat dari segi administratif seperti perizinan, perpajakan, ketenagakerjaan, domisili, dan sebagainya. Juga dari segi operasional, seperti batas maksimum Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang diizinkan di Indonesia. Selain itu, juga akan dibahas mengenai regulasi yang berlaku, Badan-Badan yang bertanggung jawab, serta eksekutor yang berjalan.

Sekian pengantar yang panjang dari penulis. Bagaimana? Menarik bukan kedua topik ini? Jadi ikuti terus ya perkembangan blog ini setiap minggunya. Have a nice day everyone!

0 komentar:

Posting Komentar

 

Food Technology World - Surya University Template by Ipietoon Cute Blog Design and Homestay Bukit Gambang

Blogger Templates