Seluruh kegiatan usaha di Indonesia tidak terlepas dari
Undang-Undang yang berlaku, tak terkecuali industri pangan. Secara garis besar,
UU yang harus diperhatikan dalam industri pangan antara lain:
1. Undang-Undang Perseroan Terbatas
Antara lain mengatur segala hal yang
menyangkut pendirian, proses manajemen, organisasi, serta biaya yang menyangkut
Perseroan Terbatas atau PT. UU Perseroan Terbatas diatur dalam UU Nomor 40
tahun 2007.
2. Undang-Undang Ketenagakerjaan
Antara lain mengatur upah minimum di daerah
masing-masing (seperti kabupaten atau kota), kontrak kerja, serta BPJS. UU
Ketenagakerjaan diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2003.
UU Nomor 13 Tahun 2003
3. Undang-Undang Perpajakan
Secara garis besar mengatur kewajiban pajak
yang harus oleh industri pangan. Banyak UU yang mengatur mengenai perpajakan,
secara umum UU Perpajakan diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2007.
4. UU Perbankan
Apabila perusahaan ingin meminjam uang,
segala proses diatur dalam UU Perbankan Nomor 10 tahun 1998.
5. UU Perdagangan
Setiap usaha atau bisnis pangan akan ada
proses jual beli yang diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2015
Selain UU tersebut, juga ada UU perdata, UU gangguan (surat
bebas gangguan dari tetangga), UU hak cipta, Sertifikasi Halal.
Suatu usaha baik besar maupun kecil, berbadan hukum atau
tidak harus mematuhi peraturan yang berlaku. Badan hukum merupakan suatu
personifikasi atau perorangan dari suatu lembaga (seperti yayasan) sehingga
lembaga tersebut memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti seorang individu
di mata hukum. Hal ini yang menyebabkan suatu perusahaan dapat melakukan
transaksi seperti seseorang.
UU lainnya akan dibahas pada post minggu depan ya :)
0 komentar:
Posting Komentar