Kamis, 26 April 2018

UU dalam Industri Pangan #2


Post kali ini akan melanjutkan yang minggu lalu, yaitu UU perdata, UU gangguan, UU hak cipta, dan Sertifikasi Halal.

1. UU Perdata
UU ini berlaku pada perjanjian jual-beli, perjanjian kontrak/sewa tempat, perjanjian kerja, dan sebagainya. UU Perdata dapat dilihat pada Kitab Undang-Undang Perdata yang bersumber pada Hukum Napoleon (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) yang awalnya dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda. UU Perdata terdiri atas 4 bagian, yaitu: tentang orang, benda, perikatan, pembuktian.

2. UU gangguan (Hinder Ordonantie/HO)
UU gangguan merupakan izin gangguan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan dari oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat. Surat Izin Gangguan wajib dimiliki suatu badan usaha sebagai syarat untuk mendapatkan Surat Izin Usaha.
Hasil gambar untuk UU gangguan ho

3. UU Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan. Hak cipta diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014.
UU Nomor 28 Tahun 2014

4. Sertifikasi Halal
Sertifikasi Halal MUI dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan suatu produk halal sesuai dengan syari'at Islam. Sertifikasi Halal merupakan syarat untuk mendapatkan izin pelabelan produk dari instansi pemerintah yang berwewenang. Jaminan produk halal diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014.
UU Nomor 33 Tahun 2014

0 komentar:

Posting Komentar

 

Food Technology World - Surya University Template by Ipietoon Cute Blog Design and Homestay Bukit Gambang

Blogger Templates