Salah satu berkas yang harus dipenuhi untuk syarat mendapatkan izin P-IRT
adalah hasil uji laboratorium produk yang dikomersialkan. Jenis pengujian yang
dibutuhkan pada setiap daerah pun berbeda. Sebagai contoh nyata, daerah Jakarta
memerlukan data uji laboratorium pemakaian pengawet, pemanis, dan/atau pewarna
pada produk. Daerah kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan memerlukan data
uji laboratorium TPC dan/atau AKK. Daerah kota Tangerang memerlukan data TPC,
AKK, dan pewarna/pemanis/pengawet apabila digunakan.
Uji laboratorium dapat dilakukan di labkesda daerah masing-masing. Selain
prosedur yang lebih singkat, pihak labkesda juga sudah mengerti uji apa saja
yang diperlukan demi memenuhi persyaratan. Uji laboratorium dapat memakan waktu
14 hari kerja, dan biaya uji laboratorium bervariasi tergantung jenis uji.
Labkesda Jakarta membutuhkan sampel dengan jumlah minimal 300 gram, dan
produk harus sudah dikemas sesuai dengan yang akan dikomersialkan (dengan label
merek dan tanggal kadaluarsa).
Labkesda Tangerang Selatan membutuhkan sampel dengan jumlah minimal 100
gram, dan produk juga harus sudah dikemas sesuai dengan yang akan
dikomersialkan (dengan label merek dan tanggal kadaluarsa).
Labkesda Tangerang Selatan
Pengalaman pribadi ke labkesda adalah pelayanan yang sangat baik, dimulai
dari konsultasi via telepon kepada resepsionis dan analis, hingga datang
langsung ke labkesda dan mendapatkan pelayanan yang sangat ramah dari satpam
dan resepsionis.
0 komentar:
Posting Komentar