Kamis, 26 April 2018

UU dalam Industri Pangan #2


Post kali ini akan melanjutkan yang minggu lalu, yaitu UU perdata, UU gangguan, UU hak cipta, dan Sertifikasi Halal.

1. UU Perdata
UU ini berlaku pada perjanjian jual-beli, perjanjian kontrak/sewa tempat, perjanjian kerja, dan sebagainya. UU Perdata dapat dilihat pada Kitab Undang-Undang Perdata yang bersumber pada Hukum Napoleon (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) yang awalnya dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda. UU Perdata terdiri atas 4 bagian, yaitu: tentang orang, benda, perikatan, pembuktian.

2. UU gangguan (Hinder Ordonantie/HO)
UU gangguan merupakan izin gangguan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan dari oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat. Surat Izin Gangguan wajib dimiliki suatu badan usaha sebagai syarat untuk mendapatkan Surat Izin Usaha.
Hasil gambar untuk UU gangguan ho

3. UU Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan. Hak cipta diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014.
UU Nomor 28 Tahun 2014

4. Sertifikasi Halal
Sertifikasi Halal MUI dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan suatu produk halal sesuai dengan syari'at Islam. Sertifikasi Halal merupakan syarat untuk mendapatkan izin pelabelan produk dari instansi pemerintah yang berwewenang. Jaminan produk halal diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014.
UU Nomor 33 Tahun 2014

Uji Laboratorium sebagai Syarat P-IRT

Salah satu berkas yang harus dipenuhi untuk syarat mendapatkan izin P-IRT adalah hasil uji laboratorium produk yang dikomersialkan. Jenis pengujian yang dibutuhkan pada setiap daerah pun berbeda. Sebagai contoh nyata, daerah Jakarta memerlukan data uji laboratorium pemakaian pengawet, pemanis, dan/atau pewarna pada produk. Daerah kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan memerlukan data uji laboratorium TPC dan/atau AKK. Daerah kota Tangerang memerlukan data TPC, AKK, dan pewarna/pemanis/pengawet apabila digunakan.
Uji laboratorium dapat dilakukan di labkesda daerah masing-masing. Selain prosedur yang lebih singkat, pihak labkesda juga sudah mengerti uji apa saja yang diperlukan demi memenuhi persyaratan. Uji laboratorium dapat memakan waktu 14 hari kerja, dan biaya uji laboratorium bervariasi tergantung jenis uji.

Labkesda Jakarta membutuhkan sampel dengan jumlah minimal 300 gram, dan produk harus sudah dikemas sesuai dengan yang akan dikomersialkan (dengan label merek dan tanggal kadaluarsa).

Labkesda Tangerang Selatan membutuhkan sampel dengan jumlah minimal 100 gram, dan produk juga harus sudah dikemas sesuai dengan yang akan dikomersialkan (dengan label merek dan tanggal kadaluarsa).

Labkesda Tangerang Selatan 


Pengalaman pribadi ke labkesda adalah pelayanan yang sangat baik, dimulai dari konsultasi via telepon kepada resepsionis dan analis, hingga datang langsung ke labkesda dan mendapatkan pelayanan yang sangat ramah dari satpam dan resepsionis.


Selasa, 17 April 2018

UU dalam Industri Pangan


Seluruh kegiatan usaha di Indonesia tidak terlepas dari Undang-Undang yang berlaku, tak terkecuali industri pangan. Secara garis besar, UU yang harus diperhatikan dalam industri pangan antara lain:

1. Undang-Undang Perseroan Terbatas
Antara lain mengatur segala hal yang menyangkut pendirian, proses manajemen, organisasi, serta biaya yang menyangkut Perseroan Terbatas atau PT. UU Perseroan Terbatas diatur dalam UU Nomor 40 tahun 2007.

2. Undang-Undang Ketenagakerjaan
Antara lain mengatur upah minimum di daerah masing-masing (seperti kabupaten atau kota), kontrak kerja, serta BPJS. UU Ketenagakerjaan diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2003.
UU Nomor 13 Tahun 2003

3. Undang-Undang Perpajakan
Secara garis besar mengatur kewajiban pajak yang harus oleh industri pangan. Banyak UU yang mengatur mengenai perpajakan, secara umum UU Perpajakan diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2007.

4. UU Perbankan
Apabila perusahaan ingin meminjam uang, segala proses diatur dalam UU Perbankan Nomor 10 tahun 1998.

5. UU Perdagangan
Setiap usaha atau bisnis pangan akan ada proses jual beli yang diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2015 

Selain UU tersebut, juga ada UU perdata, UU gangguan (surat bebas gangguan dari tetangga), UU hak cipta, Sertifikasi Halal.

Suatu usaha baik besar maupun kecil, berbadan hukum atau tidak harus mematuhi peraturan yang berlaku. Badan hukum merupakan suatu personifikasi atau perorangan dari suatu lembaga (seperti yayasan) sehingga lembaga tersebut memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti seorang individu di mata hukum. Hal ini yang menyebabkan suatu perusahaan dapat melakukan transaksi seperti seseorang.


UU lainnya akan dibahas pada post minggu depan ya :)

Keterampilan Manajemen


Dalam dunia bisnis, keterampilan manajemen merupakan salah satu soft skill yang penting untuk dimiliki oleh pemilik usaha atau seseorang yang menjalani bisnis. Manajemen merupakan tindakan manipulasi dimana semua Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sumber Daya Alam (SDA) diarahkan sedemikian rupa untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Manajemen menurut KBBI adalah sebagai berikut:

ma·na·je·men /manajemén/ n Man 1 penggunaan sumber daya secara efektif untuk mencapai sasaran; 2 pimpinan yg bertanggung jawab atas jalannya perusahaan dan organisasi

Tujuan suatu usaha biasanya didapatkan setelah menetapkan visi misi. Visi umumnya merupakan angan-angan yang ingin dicapai yang bersifat abstrak sehingga tidak dapat diukur. Misi merupakan bentuk yang lebih konkrit dari visi. Setelah menetapkan tujuan, didapatkan sasaran, yaitu tujuan yang terukur atau terboboti. Contoh visi, misi, tujuan, dan sasaran adalah sebagai berikut:


Perusahaan Biskuit X

Visi: menjadi perusahaan di bidang industri makanan kecil berkualitas yang tumbuh dan berkelanjutan

Misi:
  • Menjalankan bisnis produk-produk makanan kecil berkualitas, khususnya biskuit yang bersaing tinggi.
  • Menciptakan produk-produk biskuit yang inovatif.
  • Meningkatkan standar keamanan pangan yang sudah ada dengan lebih ekstensif.
  • Menjalin hubungan kerjasama yang baik dengan para distributor dan konsumen.


Tujuan:
  • Memperoleh suatu keuntungan dan pendapatan dari perusahaan yang didirikan untuk mengsejahterakan pemilik dan tenaga kerja.
  • Mengajak masyarakat untuk hidup sehat dengan produk makanan ringan yang berkualitas.
  • Memperoleh kepercayaan konsumen sehingga diharapkan usaha dapat lebih berkembang.


Sasaran:
  • Memiliki kerjasama distribusi dengan seluruh retail supermarket di Indonesia dalam jangka waktu 1 tahun.
  • Meningkatkan penjualan produk biskuit sebanyak 15% dalam waktu 1 tahun.
  • Menciptakan 1 variasi baru dalam waktu 6 bulan.


Seorang pemilik bisnis atau yang menjalani usaha untuk mengarah ke tujuan dan sasaran, harus melalui jalur yang disebut dengan rencana strategis. Suatu rencana disebut sebagai rencana strategis apabila setiap langkah yang diambil memperhatikan seluruh aspek yang terlibat, seperti SDM, budget, teknologi, koneksi, aset, dan waktu. Dari seluruh aspek ini, yang paling harus diperhatikan adalah waktu, karena waktu tidak dapat dibeli.

Di dunia ini tidak ada yang ideal. Setiap langkah akan ada hambatannya. Apabila menemukan hambatan di rencana strategis, seseorang harus melakukan manuver atau taktik, yang berarti seseorang harus berbelok terlebih dahulu dari jalur awal. Manuver atau taktik juga dilakukan saat seseorang mau mengecoh pesaing. Akan tetapi, manuver harus diatur supaya tidak terlalu jauh dari jalur awal dan harus segera kembali ke tujuan semula.

Sekian dulu materi keterampilan manajemen minggu ini. Nantikan kembali post berikutnya minggu depan. Have a nice day!

Selasa, 10 April 2018

Hello Again!


Tidak terasa, akhirnya blog ini dilanjutkan setelah 5 semester berlalu. Hehe. Mulai saat ini, blog ini akan berisi mengenai Keterampilan Manajemen dalam industri pangan serta Perarturan Pangan dan Keamanan Konsumen. Kedua topik ini merupakan mata kuliah yang diampu pada semester 6 di program studi Teknologi Pangan Universitas Surya.

Secara garis besar, keterampilan manajemen akan membahas pengorganisasian dan perencanaan yang dibutuhkan untuk membangun bisnis atau usaha dalam dunia pangan. Kali ini, topik keterampilan manajemen sebagian besar akan membahas mengenai cara mendapatkan sertifikat nomor P-IRT.
Apa itu P-IRT? P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga) merupakan salah satu program dari pemerintah untuk mendukung perkembangan bisnis rumahan sebagai salah satu penunjang perekonomian Indonesia. Biasanya, usaha rumahan yang merupakan Usaha Kecil Menengah (UKM) berusaha mengurus perizinan P-IRT, karena dengan mendapatkan nomor P-IRT, produk usaha masyarakat dapat didistribusikan untuk dijual di toko-toko yang tentunya dapat menunjang perkembangan usaha masyarakat. Izin ini penting karena sebagai jaminan bahwa produk yang dijual memenuhi standar yang berlaku yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen. Selain itu, dengan mendapatkan izin P-IRT, masyarakat dapat menghindari sanksi administrasi atas kasus seperti melanggar peraturan di bidang pangan atau produk tidak aman dan tidak layak dikonsumsi.

Pengurusan P-IRT berbeda-beda, tergantung wilayah domisili masing-masing. Persyaratan pun berbeda-beda. Seperti misalnya di Kabupaten Tangerang, pendaftaran P-IRT harus menuju PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Tangerang yang berada di Tigaraksa. Sedangkan untuk kota Tangerang, pendaftaran P-IRT sudah bisa dilakukan secara online. Untuk di daerah Jakarta, pendaftaran P-IRT sudah dihibahkan ke kecamatan masing-masing sejak bulan Agustus 2017, sehingga masyarakat yang berdomisili di Jakarta tidak perlu lagi ke PTSP, cukup ke kantor kecamatan saja. Syarat yang diperlukan pun berbeda, di Kabupaten Tangerang meminta SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha) dan uji laboratorium produk, sedangkan di Kota Jakarta meminta SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup) dan tidak memerlukan uji laboratorium produk jika produk bukan minuman.

Oh ya, untuk formulir pendaftaran P-IRT, bisa didapatakan di kantor PTSP untuk Kabupaten Tangerang, dan bisa didapatan secara online untuk Kota Tangerang dan Jakarta. Untuk kota Jakarta, formulir dapat diunduh dari website https://pelayanan.jakarta.go.id/. Untuk mendapatkan P-IRT, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah dengan mengikuti penyuluhan P-IRT di Dinas Kesehatan dimanapun. Untuk informasi penyuluhan biasanya harus menghubungi Dinas Kesehatan terlebih dahulu.

Penasaran dengan proses pembuatan P-IRT? Stay tuned pada blog ini ya untuk mengikuti proses, langkah-langkah, serta perjuangan penulis untuk mendapatkan nomor P-IRT. Hehehe.

Sedangkan topik peraturan pangan dan keamanan konsumen secara garis besar akan membahas mengenai peraturan yang berlaku di Indonesia mengenai pangan, dapat dari segi administratif seperti perizinan, perpajakan, ketenagakerjaan, domisili, dan sebagainya. Juga dari segi operasional, seperti batas maksimum Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang diizinkan di Indonesia. Selain itu, juga akan dibahas mengenai regulasi yang berlaku, Badan-Badan yang bertanggung jawab, serta eksekutor yang berjalan.

Sekian pengantar yang panjang dari penulis. Bagaimana? Menarik bukan kedua topik ini? Jadi ikuti terus ya perkembangan blog ini setiap minggunya. Have a nice day everyone!

 

Food Technology World - Surya University Template by Ipietoon Cute Blog Design and Homestay Bukit Gambang

Blogger Templates